Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.42/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-44/PJ.42/1999 TENTANG
PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-24/PJ.42/1999 TANGGAL 31 MEI 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.42/1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemrosesan Pemberitahuan/Permohonan Wajib Pajak yang Wajib Diselesaikan Dalam Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Surat Edaran tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang tata cara penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku wajib diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan. Jadi Surat Edaran tersebut tidak mengatur batas waktu yang baru di luar ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.
| |
|
2.
|
Untuk lebih jelasnya berikut ini diberikan contoh yang dimaksud dengan pemberitahuan atau permohonan tersebut yaitu:
| |
|
|
a.
|
Permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999;
|
|
|
b.
|
Permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan dan pemekaran sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999;
|
|
|
c.
|
Pemberitahuan Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998;
|
|
|
d.
|
Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998;
|
|
|
e.
|
Permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999.
|
|
3.
|
Perlu ditegaskan bahwa ketentuan lainnya mengenai penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang batas waktunya bukan 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan tetap berlaku.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||
|
| ||
|
2 Juli 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.