Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-42/PJ.53/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-42/PJ.53/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
 
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.
Tidak semua jasa angkutan umum di darat dan di air dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3.
Jasa angkutan umum di darat dan di air yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan jasa angkutan yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
 
a.
ada perjanjian lisan atau tulisan;
 
b.
waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
 
c.
orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu;
 
d.
kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
 
e.
dengan atau tanpa pengemudi.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
7 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.