Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-42/PJ.15/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-42/PJ.15/2000
 
TENTANG
 
PERMINTAAN SUMBANGAN/BANTUAN MENGATASNAMAKAN OKNUM PEJABAT/PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Nomor: S-03/IJ/2000 tanggal 28 April 2000 perihal tersebut di atas diinformasikan bahwa apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Inspektorat Jenderal, meminta sumbangan/bantuan kepada pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja Saudara baik di pusat maupun di daerah dengan dalih untuk kegiatan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, ditegaskan bahwa Inspektorat Jenderal serta seluruh unit yang ada di Departemen Keuangan tidak pernah memberi tugas kepada pejabat/pegawainya untuk hal tersebut.
 
Pemberitahuan ini disampaikan dalam rangka mencegah penyalahgunaan jabatan dan sebagai acuan di unit kerja Saudara, baik di pusat maupun di daerah dalam menyikapinya.
 
Demikian untuk dapat diperhatikan.
 
11 Mei 2000
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.