Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-41/PJ.6/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-41/PJ.6/1998
 
TENTANG
 
PENYEMPURNAAN SE-20/PJ.6/1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE-20/PJ.6/1998 tanggal 16 Juli 1998 perihal Pelayanan dan Pemeriksaan Pajak yang dikaitkan dengan kewajiban pelunasan PBB, maka untuk tercapainya sasaran yang diharapkan, perlu untuk mengikutsertakan peran Kantor Pemeriksaan Pajak.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE-20/PJ.6/1998 khususnya butir 5 dan 6 diubah dan ditambah sehingga menjadi sebagai berikut:
 
Butir 5:
Untuk membantu penagihan dan pencairan tunggakan terutama Wajib Pajak yang potensial, Kepala Kantor Pelayanan PBB agar mengirimkan data tunggakan Wajib Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pemeriksaan Pajak terkait guna dibantu tindak lanjut pencairannya lewat pelayanan maupun pemeriksaan pajak.
 
Butir 6:
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak diminta bantuannya agar pelayanan dan pemeriksaan pajak dapat dikaitkan dengan kewajiban pelunasan PBB. Wajib Pajak perlu dihimbau untuk melunasi PBB-nya sejak saat proses pemeriksaan, penerbitan SKPLB atau pemberian pelayanan perpajakan lainnya.
 
Ketentuan lainnya yang diatur pada butir 1 sampai dengan butir 4 tidak terdapat perubahan dan tetap berlaku seperti semula. Untuk memudahkan, agar surat edaran ini digabungkan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE-20/PJ.6/1998 terdahulu.
 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
 
19 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.