Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-41/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-41/PJ.6/1991 TENTANG
PENUGASAN KEMBALI PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PBBIP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor: SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Penyelesaian akhir pekerjaan proyek Perbaikan Sistim PBB dan Job Training akan segera berakhir, dan para pegawai yang terkait dalam pelaksanaan tersebut akan ditugaskan kembali ke kantor asal masing-masing.
| |
|
2.
|
Mengingat adanya tugas lanjutan dari pelaksanaan penilaian, maka beberapa petugas masih akan meneruskan tugas di Direktorat PBB dalam rangka pengembangan sistem penilaian.
| |
|
3.
|
Berdasarkan dengan hal tersebut di atas, maka penugasan kembali para pegawai ke kantor asalnya diatur sebagai berikut:
| |
|
|
3.1.
|
Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 1 akan bertugas kembali di kantor asalnya terhitung sejak tanggal 24 April 1991.
|
|
|
3.2.
|
Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 2 huruf A akan mengikuti Program Pelatihan Komputerisasi lanjutan dan penyusunan sistim desain Komputerisasi PBB yang diadakan oleh Direktorat PBB di Jl. Ophir 5 A-B Kebayoran Baru, Jakarta.
|
|
|
3.3.
|
Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 2 huruf B akan ditugaskan untuk membantu Direktorat PBB, dan jadwal kembali ke kantor asalnya akan ditentukan kemudian.
|
|
|
|
|
|
Demikian dan atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
| ||
|
| ||
|
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.