Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-417/PJ.1/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-417/PJ.1/1997
 
TENTANG
 
PENGUMUMAN PENGAJUAN SURAT BANDING ATAU SURAT GUGATAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Surat dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Nomor S-1924/SJ.6/1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat yang menyampaikan Pengumuman dari Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak Nomor: Peng-9607/MP/1997 tanggal 31 Desember 1997 tentang Pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhitung mulai 1 Januari 1998, untuk dapat disebar luaskan kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja Saudara.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
31 Desember 1997
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.