Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-417/PJ.1/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-417/PJ.1/1997 TENTANG
PENGUMUMAN PENGAJUAN SURAT BANDING ATAU SURAT GUGATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Surat dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Nomor S-1924/SJ.6/1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat yang menyampaikan Pengumuman dari Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak Nomor: Peng-9607/MP/1997 tanggal 31 Desember 1997 tentang Pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhitung mulai 1 Januari 1998, untuk dapat disebar luaskan kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja Saudara.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
31 Desember 1997
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.