Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ/2007

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ/2007
TENTANG
 
STANDAR WAKTU PELAYANAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BARU DAN MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka pelaksanaan program perbaikan iklim investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Termasuk dalam program perbaikan iklim investasi dimaksud adalah penyederhanaan prosedur pelayanan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru dan penyederhanaan prosedur pelayanan mutasi objek/subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mempersingkat waktu pelayanan.
2.
Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak 1 November 2007 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar menerapkan standar waktu pelayanan pendaftaran objek PBB baru dan mutasi objek/subjek PBB sebagai berikut:
 
a.
Pelayanan pendaftaran objek PBB baru dilaksanakan dalam batas waktu maksimal:
 
 
1)
3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
 
 
2)
8 (delapan) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
 
b.
Pelayanan mutasi objek/subjek PBB dilaksanakan dalam batas waktu maksimal:
 
 
1)
3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
 
 
2)
5 (lima) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
3.
Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.