Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.6/1999

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-554/PJ.6/1999 tanggal 5 Mei 1999 dan S-649/PJ.6/1999 tanggal 8 Juni 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dengan mempertimbangkan keseimbangan NJOP bumi antar ruas jalan tol, antar jalan tol, serta antara jalan tol dengan bumi di lingkungan jalan tol, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Jalan Tol digunakan sebagai Damija (Daerah Milik Jalan) dan Damaja (Daerah Manfaat Jalan) untuk Tahun 1999 adalah sebagaimana pada Lampiran I;
2.
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan (Lampiran II) tetap sama dengan yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB Tahun 1998;
3.
Kecuali Lampiran I (NJOP Bumi), hal-hal lain yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.6/1998 tanggal 14 Juli 1998, tetap berlaku;
4.
Agar pembayaran PBB Tahun 1999 atas jalan tol dapat segera direalisasikan, Saudara diminta untuk memproses ketetapan PBB dan menyampaikan SPPT-nya segera.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
23 Juni 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.