Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.5/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ.5/1989 TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (SERI PPN - 154)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini disampaikan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1009/PJ.5/1989 tanggal 15 Juli 1989 perihal Pengkreditan Pajak Masukan yang ditujukan kepada PT. Yulinda Duta Fashion untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.
|
|
|
|
Kiranya perlu diingatkan pula bahwa dalam rangka perluasan pengenaan PPN sampai dengan Pedagang Besar dan Jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 28 Tahun 1988, maka Surat Edaran Seri PPN-66 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN 1984 menjadi sangat penting untuk pedoman penjelasan kepada semua PKP yang berada dalam wilayah kerja Saudara. Copy SE tersebut bersama ini dilampirkan.
|
|
|
|
Demikian agar menjadi maklum.
|
|
|
|
20 Juli 1989
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.