Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.42/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ.42/1998
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-208/PJ./1998 TANGGAL 6 OKTOBER 1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-208/PJ./1998 tanggal 6 Juni 1998 tentang perubahan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-172/PJ./1998.
 
Dengan berlakunya keputusan ini maka kepada Kepala Kantor Wilayah diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perubahan metode pembukuan dan/atau perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya.
 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak
 
Menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan:
 
a.
Identitas Wajib Pajak;
 
b.
Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
 
c.
Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
2.
Kantor Pelayanan Pajak
 
a.
memberikan tanda terima;
 
b.
Meneliti surat permohonan;
 
c.
Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.
3.
Kantor Wilayah DJP
 
a.
Meneliti surat permohonan;
 
b.
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
 
c.
Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu:
 
 
lembar 1
:
untuk Wajib Pajak;
 
 
lembar 2
:
untuk Kantor Pelayanan Pajak;
 
 
lembar 3
:
untuk arsip.
 
 
 
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
24 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.