Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-39/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
ALOKASI BIAYA B.O. UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Salah satu upaya untuk mencapai rencana penerimaan PBB tahun 1991/1992 sebesar Rp838,8 milyar adalah melalui kegiatan Pendataan dan Penilaian yang dibiayai dari berbagai sumber dana antara lain DIK, DIP/Loan, Inpres Dati II dan Biaya Operasional.
 
Berdasarkan hasil Rakornas pada tanggal 4-6 Maret 1991 di Jakarta, telah dialokasikan Biaya Operasional untuk kegiatan Pendataan dan Penilaian kepada Saudara sebagaimana daftar terlampir. Selanjutnya diminta agar Saudara membagi alokasi tersebut kepada para Kepala KP PBB berdasarkan pertimbangan potensi, kemampuan aparat dan diarahkan kepada sektor Perkotaan.
 
Untuk pengesahan kegiatan yang dibiayai dengan biaya Operasional, agar Saudara berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1990 tanggal 18 Mei 1990.
 
Selain hal itu masalah bunga/jasa giro dari hasil penyimpanan uang pada Rekening Kakanwil Ditjen Pajak/Kepala KP PBB agar diadministrasikan secara tersendiri dan dilaporkan kepada kami.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
29 April 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MALIMAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.