Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ.23/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-39/PJ.23/1985
 
TENTANG
 
PENGELUARAN UNTUK PENYEDIAAN MAKANAN BAGI "CREW" DARI KAPAL LAUT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Oleh karena masih adanya keragu-raguan tentang penyediaan makanan di kapal laut untuk keperluan awak kapal ("crew"), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Dalam bidang pelayaran terdapat persyaratan lain laut, yaitu bahwa tersedianya awak kapal dan tersedianya makanan di kapal merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kapal boleh berlayar.
2.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penyediaan makanan dan minuman untuk keperluan "crew" kapal laut di atas kapal, merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan sebagai biaya, dan tidak merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi "crew" yang bersangkutan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
21 Oktober 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.