Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ.1/UP.90/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-39/PJ.1/UP.90/1999 TENTANG
PERUBAHAN BATAS WAKTU PELAKSANAAN TUGAS BAGI PARA PEGAWAI YANG DITEMPATKAN DI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA SESUAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-42/PJ.1/UP.53/1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan belum selesainya proses administrasi SKPP gaji dan pemberian biaya perjalanan dinas bagi para pegawai yang ditempatkan di luar wilayah DKI Jakarta sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-42/PJ.1/UP.53/1999 tanggal 1 Maret 1999 perihal pemindahan para pegawai lulusan DPT III Dasar Perpajakan tahun anggaran 1998/1999 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ini diberitahukan bahwa:
| |
|
1.
|
Bagi para pegawai dimaksud, pelaksanaan tugas pada unit kerja baru diubah menjadi paling lambat tanggal 20 Maret 1999.
|
|
2.
|
Apabila sampai batas waktu tersebut di atas yang bersangkutan belum melaksanakan tugas, diminta agar Saudara segera menyampaikan laporan kepada Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
15 Maret 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.