Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.71/1989

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-38/PJ.71/1989
 
TENTANG
 
TANDA PENGENAL PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN - 59)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, antara lain ditentukan bahwa setiap petugas Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa.
 
Agar terdapat keseragaman di dalam pembuatan, penerbitan dan penandatanganan Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Bentuk, ukuran, warna, cara pengisian dan contoh Tanda Pengenal Pemeriksa adalah seperti terdapat dalam lampiran.
  
2.
Penandatanganan Tanda Pengenal Pemeriksa.
 
2.1.
Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Direktorat Pemeriksaan Pajak ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.
 
2.2.
Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditandatangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
   
3.
Tanda Pengenal Pemeriksa berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Dalam hal petugas Pemeriksa yang bersangkutan dimutasikan, maka Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut harus dikembalikan kepada Direktur Pemeriksa Pajak atau Kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
 
 
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
07 September 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.