Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-38/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN KERTAS BERMETERAI DAN KERTAS BIASA BERMETERAI TEMPEL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan terjadinya kekosongan persediaan kertas bermeterai Rp2.000,00 ditempat-tempat tertentu penjualan benda meterai di daerah sekitar Sulawesi Selatan, diminta perhatian Saudara sebagai berikut:
1.
Kekosongan persediaan tersebut adalah disebabkan oleh terjadinya lonjakan kebutuhan kertas bermeterai untuk lamaran pekerjaan dengan dibukanya lowongan pekerjaan oleh berbagai instansi yang relatif serentak dan masih adanya kekurangpahaman masyarakat pelamar pekerjaan bahwa penggunaan kertas bermeterai bukanlah satu-satunya cara untuk melunasi Bea Meterai yang terutang.
2.
Untuk mencegah terjadinya permasalahan yang serupa di masa-masa yang akan datang, diminta agar:
 
2.1
Bersama dengan kepala kantor Pos Dan Giro setempat memberikan penjelasan kepada Masyarakat bahwa kertas biasa yang dibubuhi meterai tempel Rp2.000,00 adalah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kertas bermeterai Rp2.000,00.
 
2.2.
Menghubungi Instansi/Badan/lembaga/Perusahaan yang diperkirakan sering menerima lamaran pekerjaan agar tidak membedakan kertas biasa yang dibubuhi meterai Rp2.000,00.
 
2.3.
Secara lebih aktif memantau tingkat persediaan benda meterai di wilayah kerja masing-masing dan dalam hal kekosongan persediaan benda meterai di suatu daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar segera menghubungi Kantor wilayah Pos (wilpos) setempat supaya dapat dilakukan pergeseran stock yang masih memungkinkan untuk digeser dari satu daerah ke daerah lain dalam wilayah kerja wilpos tersebut.
 
2.4.
Kepala Kantor DJP mengkoordinir penyebarluasan melalui penyuluhan, pengumuman di tempat-tempat umum, dan diteruskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar apabila kertas bermeterai Rp2.000,00 sulit didapat, bisa diganti dengan kertas biasa yang dibubuhi meterai tempel Rp2.000,00 dan sekaligus memberitahukan kepada masyarakat bahwa pelunasan Bea Meterai masih dapat dilakukan dengan cara lain selain dengan menggunakan kertas bermeterai maupun meterai tempel yaitu dengan mesin teraan meterai atau menggunakan SSP atau GIR-5 sebagaimana dijelaskan dalam Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-04/PJ.53/1995 tanggal 19 September 1995.
 
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
27 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.