Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-37/PJ.45/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ.45/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-442/PJ./2000 TANGGAL 13 OKTOBER 2000 DAN NOMOR-467/PJ./2000 TANGGAL 30 OKTOBER 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
| |||
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Nomor
|
:
|
KEP-442/PJ/2000 tanggal 13 Oktober 2000 Tentang Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
Nomor
|
:
|
KEP-205/PJ/1999 tanggal 18 Agustus 1999.
|
|
2.
|
Nomor
|
:
|
KEP-467/PJ/2000 tanggal 30 Oktober 2000 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/PJ/1999.
|
|
|
|
|
|
|
Dengan keputusan tersebut dilakukan ralat dan pengaturan kembali mengenai pelimpahan wewenang, yaitu:
| |||
|
1.
|
Lampiran V, nomor urut 6, kolom 4, angka 1, huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/PJ/1999 yang berbunyi "Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00" diralat menjadi "Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00".
| ||
|
2.
|
Wewenang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dilimpahkan kepada Kepala Kantor yang menerbitkan ketetapan/keputusan yang akan dibetulkan.
| ||
|
3.
|
Wewenang menerbitkan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dilimpahkan kepada Kepala KPP sesuai dengan batasan yang ditentukan Kepala Kanwil dan selebihnya dilimpahkan kepada Kepala Kanwil.
| ||
|
4.
|
Wewenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi, dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dilimpahkan kepada Kepala KPP sesuai dengan batasan yang ditentukan Kepala Kanwil dan selebihnya dilimpahkan kepada Kepala Kanwil.
| ||
|
|
| ||
|
Mengingat bahwa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengaturan kembali pelimpahan wewenang tersebut mulai berlaku untuk surat permohonan yang diterima mulai 1 November 2000, Kepala Kantor Wilayah diinstruksikan untuk segera mengeluarkan keputusan penentuan batas wewenang dimaksud dalam butir 3 dan 4. Penentuan tersebut agar memperhatikan beban kerja masing-masing KPP. Dimungkinkan batas tersebut berbeda untuk tiap KPP dan juga dapat berubah setiap tahun.
| |||
|
| |||
|
Khusus untuk Kanwil VIII Direktorat Jenderal Pajak pengaturan kembali pelimpahan wewenang tersebut mulai berlaku untuk surat permohonan yang diterima mulai 1 Agustus 2000.
| |||
|
| |||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||
|
| |||
|
30 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.