Quick Guide
Hide Quick Guide
- Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Dasar Hukum
- Materi
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||
|
|
|||||
A.
|
Umum |
|||||
|
1.
|
Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan telah mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
|
||||
|
2.
|
Apabila ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut tidak mengatur pengenaan pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan maka pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tersebut berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
||||
|
|
|
||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||||
|
1.
|
Maksud
|
||||
|
|
Penyusunan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan dalam rangka menghitung dan membayar besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan.
|
||||
|
2.
|
Tujuan
|
||||
|
|
Agar pemenuhan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dapat berjalan dengan baik.
|
||||
|
|
|
||||
C.
|
Ruang Lingkup |
|||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
|||||
|
|
|||||
D.
|
Dasar Hukum |
|||||
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
|
|||||
|
|
|||||
E.
|
Materi |
|||||
|
1.
|
Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan adalah sebagaimana tercantum dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dimaksud.
|
||||
|
2.
|
Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangannya tidak mengatur mengenai angsuran pajaknya namun mengatur pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka dasar penghitungan dan besarnya Pajak Perseroan yang terutang/harus dibayar dalam tahun berjalan adalah sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ.42/1999 tentang Penghitungan Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan bagi Wajib Pajak yang Berusaha dalam Bidang Penambangan Umum dalam Rangka Kontrak Karya yang Pengenaan Pajaknya Berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
|
||||
|
3.
|
Dalam hal ketentuan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengatur mengenai dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan dan tidak mengatur mengenai pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||||
|
|
|
||||
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2013 ttd. A. FUAD RAHMANY |