Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
|
||
1.
|
Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Perumahan:
|
|
|
a.
|
NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); dan
|
|
b.
|
NJOP Bangunan paling rendah Rp350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi).
|
2.
|
Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Apartemen adalah yang memiliki NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
|
|
3.
|
Dalam menentukan objek pajak sasaran ekstensifikasi agar menggunakan skala prioritas, dengan mengutamakan/memprioritaskan objek pajak yang memiliki NJOP bumi dan bangunan yang lebih tinggi.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2008 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution |