Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-36/PJ/2008

     
    TENTANG
     
    PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007 TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
    1.
    Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Perumahan:
     
    a.
    NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); dan
     
    b.
    NJOP Bangunan paling rendah Rp350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi).
    2.
    Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Apartemen adalah yang memiliki NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
    3.
    Dalam menentukan objek pajak sasaran ekstensifikasi agar menggunakan skala prioritas, dengan mengutamakan/memprioritaskan objek pajak yang memiliki NJOP bumi dan bangunan yang lebih tinggi.
     
     
    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 8 Agustus 2008
    Direktur Jenderal,
    ttd.
    Darmin Nasution

     

     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-36/PJ/2008 - Perpajakan DDTC