Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-36/PJ/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-36/PJ/2008 TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007 TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Perumahan:
| |
|
|
a.
|
NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); dan
|
|
|
b.
|
NJOP Bangunan paling rendah Rp350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi).
|
|
2.
|
Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Apartemen adalah yang memiliki NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
| |
|
3.
|
Dalam menentukan objek pajak sasaran ekstensifikasi agar menggunakan skala prioritas, dengan mengutamakan/memprioritaskan objek pajak yang memiliki NJOP bumi dan bangunan yang lebih tinggi.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2008 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.