Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-36/PJ.6/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-36/PJ.6/1996
 
TENTANG
 
PENERAPAN NJOPTKP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di dalam perhitungan besarnya penetapan PBB terhutang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
NJOPTKP hanya diterapkan 1 kali kepada setiap wajib pajak. Dalam hal seorang wajib pajak memiliki/menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak maka NJOPTKP diberikan kepada objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak paling besar.
2.
Apabila di dalam pelaksanaan pengenaan PBB terdapat kesalahan penerapan NJOPTKP akibat adanya kesulitan mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki/menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak seperti terhadap tanah kosong yang tidak diberikan NJOPTKP karena NJOPTKP tentunya telah diberikan pada tempat tinggal yang bersangkutan (tanah dan bangunan), maka terhadap SPPT yang sudah diterbitkan agar dilakukan pembetulan apabila wajib pajak mempunyai bukti-bukti yang dapat mendukung dan sudah diperiksa kebenarannya bahwa tanah kosong tersebut satu-satunya milik wajib pajak.
 
 
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatiannya.
 
1 Agustus 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.