Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-36/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-36/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PEMANFAATAN PERALATAN DAN TENAGA OPERATOR KOMPUTER PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sebagaimana dimaklumi bahwa dewasa ini pada sebagian besar Kantor-kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan telah dipasang seperangkat peralatan komputer terdiri dari 1 (satu) system unit dan 4 (empat) buah dumb terminal berikut printer (EPSON LQ-1050+ ; GENICOM 4410) dan perlengkapannya dalam suatu ruangan khusus.
 
Berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bagi para KP PBB yang telah memperoleh perangkat komputer tersebut agar memanfaatkan fasilitas peralatan itu secara optimal untuk lebih menunjang kelancaran pekerjaan, dengan menugaskan para tenaga operator yang telah dididik untuk mengoperasikannya sesuai petunjuk yang telah diberikan pada penataran aplikasi komputer.
2.
Menggunakan, memelihara dan menjaga peralatan tersebut dengan tertib dan sebaik-baiknya agar diperoleh manfaat semaksimal mungkin baik kualitas produk keluaran/output maupun dari segi umur teknis/nilai ekonomis peralatan.
3.
Melakukan pengawasan atas kegiatan pengoperasian komputer dengan mencatat dalam buku penjagaan kerusakan disertai tindak lanjutnya.
 
 
Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
 
26 April 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.