Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.43/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.43/1993 TENTANG
PENYEMPURNAAN SE-23/PJ.312/1993 SEHUBUNGAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993, tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku Tahun Pajak 1994, merupakan perubahan dari keputusan Menteri Keuangan Nomor 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989, maka sejak 1 Januari 1994 dan seterusnya angka batas tidak dipotong PPh Pasal 23 atas bunga obligasi dan dividen dari saham/sertifikat saham yang diperdagangkan di pasar modal yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam SE-23/PJ.312/1993 beserta contoh didalamnya disesuaikan dengan jumlah PTKP untuk diri Wajib Pajak:
| |
|
1.
|
Sebesar Rp1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk selama setahun.
|
|
2.
|
Sebesar Rp864.000,- (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk selama 6 (enam) bulan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
27 Desember 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.