Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.22/1988
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.22/1988 TENTANG
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist). Dengan perkataan lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui pemerintah tersebut.
|
|
Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan copy surat Menteri Keuangan R.I tersebut.
|
|
Demikian agar saudara maklum.
|
|
01 Oktober 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.