Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.53/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.53/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-539/PJ./2000 TANGGAL 29 DESEMBER 2000 HAL PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 hal Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi untuk dapat Saudara gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara.
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan.
|
|
|
|
29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.