Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.41/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.41/2000 TENTANG
MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
|
| ||||||
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September 2000 Tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||||||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September 2000.
| |||||
|
2.
|
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.41/2000 tanggal 01 Mei 2000 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
| |||||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||||||
|
| ||||||
|
29 September 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.