Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.34/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.34/1985
 
TENTANG
 
PELELANGAN BEBERAPA BIDANG TANAH DALAM SATU KAPLING
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini diberitahukan bahwa kami menjumpai beberapa kasus lelang eksekusi atas beberapa bidang tanah yang masing-masing mempunyai sertifikat tersendiri, yang pelaksanaan penjualannya dilakukan tanpa memperhatikan adanya beberapa sertifikat tetapi dilakukan dalam satu kapling saja.
 
Cara penjualan lelang tersebut diatas, menutup kemungkinan bagi si terhutang untuk menggunakan haknya dalam menentukan urutan barang yang akan dijual secara lelang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 200 ayat 4 RIB jis Rbg pasal 216 ayat 1, pasal 11 ayat 4 UU No. 19 Tahun 1958.
 
Selain itu cara penjualan tersebut juga dapat menyulitkan Pejabat lelang untuk secara obyektif menilai hasil penjualan lelang yang mungkin sudah melampaui jumlah yang ditentukan untuk membayar tagihan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 6 RIB jis Rbg pasal 216 ayat 2, pasal 11 ayat 6 UU No. 19 Tahun 1958.
 
Sehubungan dengan penjelasan kami diatas maka untuk selanjutnya, diminta kepada Saudara agar dalam hal menjumpai kasus adanya beberapa bidang tanah yang masing-masing mempunyai sertifikat, maka pelaksanaan pelelangan harus dilakukan perbidang tanah/per sertifikat, dan tidak melaksanakan sekaligus dalam satu kesatuan.
 
Penjualan lelang harus dibatasi sampai jumlah yang diperlukan untuk membayar tagihan yang bersangkutan.
 
Dalam hal tanah tersebut secara fisik tidak dapat dipisahkan (umpamanya) karena ada bangunannya atau pabrik diatasnya, maka dalam hal ini pelelangan dilakukan secara keseluruhan.
 
Demikianlah untuk mendapatkan perhatian Saudara.
 
17 April 1985
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.