Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.3/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.3/1986
 
TENTANG
 
PETUNJUK CARA MELAKUKAN PENYEGELAN MESIN TERAAN METERAI (SERI BM-13)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 27 Juni 1986, Nomor: S-1595/PJ.33/1986, mengenai petunjuk cara melakukan penyegelan mesin teraan meterai.
 
Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara.
 
8 Juli 1986
a.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN SH.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.3/1986