Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.52/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ.52/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-335/PJ./2002 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ/2002 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.
Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
3.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut, yang dilakukan melalui tempat-tempat kegiatan usaha dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak.
4.
Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang telah mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, wajib melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 30 Agustus 2002.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
1 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.