Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.51/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ.51/2000 TENTANG
PENGENAAN PPN DAN PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor.
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
|
|
|
|
29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.