Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-31/PJ/2012

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENGEMASAN DAN PENEGASAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) WAJIB PAJAK BADAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (UPDDP)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Dalam rangka mendukung proses pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih otomatisasi, lebih cepat, dan lebih akurat di Direktorat Jenderal Pajak serta dalam rangka membantu proses perekaman dan penyimpanan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
     
    A.

    Umum

     
    1.
    Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi unit organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) maupun Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
     
    2.
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP, dalam Surat Edaran ini adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan implementasi UPDDP.
     
    3.
    UPDDP dibentuk dalam rangka menggantikan proses perekaman dan penyimpanan seluruh jenis SPT di KPP sehingga diharapkan KPP dapat lebih fokus pada peran utamanya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak dan pengawasan Wajib Pajak.
     
    4.
    Pada tahap awal, UPDDP telah melakukan proses pengolahan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun dalam rangka menambah jenis SPT yang akan diolah di UPDDP, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
     
    5.
    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan untuk dilakukan pengolahan nya di UPDDP kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya).
     
    6.
    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diolah di UPDDP terdiri dari Formulir induk dan Lampiran, Lampiran Yang Disyaratkan, Lampiran Khusus, dan lampiran lainnya yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang merupakan lampiran kelengkapan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Wajib Pajak yang bersangkutan.
     
    7.
    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) di atas, harus di kemas untuk selanjutnya diambil atau dikirim ke UPDDP serta tidak direkam di KPP.
     
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran ini disusun agar dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di KPP sebelum dilakukan pengolahan di UPDDP.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Proses Pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di UPDDP bertujuan untuk:
     
     
    a.
    Membantu proses perekaman dan penyimpanan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di KPP;
     
     
    b.
    Menyediakan data SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang:
     
     
     
    1)
    Akurat, yaitu dengan melakukan proses pengolahan SPT yang di dalamnya terdapat fungsi pengawasan yang berjenjang, termasuk fungsi quality control;
     
     
     
    2)
    Aman, yaitu hanya pihak yang berhak yang memiliki akses atas dokumen fisik dan data digital SPT;
     
     
     
    3)
    Cepat, yaitu melalui proses pengolahan SPT yang terotomasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
     
     
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran ini yaitu meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang ditetapkan untuk diolah di UPDDP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai jenis SPT, Tahun Pajak, Wilayah Kerja, serta Saat Pengolahan SPT di UPDDP kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinka11 menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya).
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
     
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
     
     
     
    E.

    Tata Cara Pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

     
    Tata cara pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sehubungan dengan pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di UPDDP adalah sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini.
     
     
    F.

    Ketentuan Lain-lain

     
    1.
    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang di mintakan pengembalian atau restitusi, maka atas SPT tersebut harus di fotokopi terlebih dahulu oleh KPP sebelum dilakukan proses pengemasan dan dikirimkan/diambil ke/oleh UPDDP.
     
    2.
    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan harus sudah mulai diolah oleh UPDDP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak kemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan diterima di UPDDP.
     
    3.
    Kepala KPP agar menjaga kelancaran proses pengemasan SPT dengan memberikan alokasi petugas yang sesuai untuk Petugas Pengemas. Alokasi Petugas Pengemas dapat diambil dari fungsi atau Seksi/Subbagian lainnya.
     
     
     
    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 25 Juni 2012
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-31/PJ/2012 - Perpajakan DDTC