Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ/2009
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-31/PJ./2009 TENTANG
PENYAMPAIAN DAFTAR BANK DAN NOMOR REKENING PERSEPSI PBB UNTUK MENAMPUNG PEMINDAHBUKUAN PBB SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Dalam rangka pengawasan pemindahbukuan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tempat pembayaran elektronik, dan dengan masih adanya beberapa tolakan terkait pemindahbukuan dari Tempat Pembayaran PBB Elektronik ke Bank Persepsi Elektronik bersama ini disampaikan daftar bank dan nomor rekening persepsi PBB elektronik, dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Nama Bank dan Nomor Rekening Persepsi PBB tersebut merupakan usulan dari masing-masing KPP Pratama yang pernah dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
2.
|
Setelah diterimanya Surat Edaran dimaksud, Saudara diminta untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB elektronik setiap kabupaten/kota di wilayah kerja Saudara.
|
|
3.
|
Apabila terdapat perbedaan perubahan nama dan atau nomor rekening bank persepsi PBB elektronik tersebut, Saudara diminta untuk segera mengirimkan perubahannya ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
|
|
4.
|
Apabila atas satu dan lain hal diperlukan perubahan nama dan/atau nomor rekening tersebut, Saudara agar segera melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
|
| Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. | |
|
|
|
|
16 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.