Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.52/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-31/PJ.52/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-334/PJ./2002 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah untuk pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas satu atau lebih penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terdaftar di Beberapa Kantor Pelayanan Pajak.
|
|
2.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001 dinyatakan tidak berlaku.
|
|
| |
|
1 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.