Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.4/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-31/PJ.4/1996 TENTANG
PENJELASAN ATAS LAMPIRAN SE-29/PJ.4/1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996, bersama ini disampaikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan lampiran 1, 2, 3 dan 4 Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16 Agustus 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd
IMADE GDE ERATA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.