Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ./2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-31/PJ./2005 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
SPMKP beserta SKPKPP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.
|
|
2.
|
Bagi KPP yang jarak tempuh menjadi kendala dalam menyampaikan SKPKPP beserta SPMKP secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke KPPN karena KPP tidak berada satu kota dengan KPPN, maka SKPKPP beserta SPMKP dimaksud dapat dikirimkan ke KPPN terkait melalui pos tercatat paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPKPP terlampaui.
|
|
3.
|
KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SKPKPP dan SPMKP diterima secara lengkap dan utuh sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (9).
|
|
|
|
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
| |
|
| |
|
25 November 2005
Direktur Jenderal
ttd. Hadi Poernomo | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.