Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ./2004

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-31/PJ./2004
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 184/PJ./2004 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan foto copy Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 184/PJ./2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital.
 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 September 2002.
2.
Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005.
3.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, akan diatur lebih lanjut.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
29 Desember 2004
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.