Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.6/1998 TENTANG
PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bersama ini diminta perhatian agar Saudara bertindak proaktif terutama untuk hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar BPHTB sesuai ketentuan berlaku agar diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB) berikut pengenaan sanksi administrasinya.
|
|
2.
|
Terhadap kegiatan lelang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang oleh Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penjualan lelang (BUPLN) agar dilakukan pemantauan lebih serius dan diupayakan pemenang lelang memenuhi kewajibannya membayar BPHTB.
|
|
3.
|
Terhadap pejabat terkait (PPAT/Notaris), Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan yang tidak memenuhi kewajibannya antara lain menandatangani akta pemindahan hak tanpa memperhatikan bukti pembayaran BPHTB (SSB) agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
25 Agustus 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.