Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.5/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.5/2001 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-637/PJ./2001 PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-637/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer.
|
|
|
|
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ/2001, KEP-503/PJ/2001, dan KEP-637/PJ/2001 maka jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Uji Coba yang melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer adalah sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) KPP sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
|
|
|
28 September 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.