Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.5/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.5/1993
 
TENTANG
 
WEWENANG UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN TERHADAP KEBERATAN ATAS SKKPP-PPN/PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah IX DJP No. S-2115/WPJ.09/BD.0402/1993 tanggal 20 September 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
 
1.
Berhubung dengan adanya kesalahan ketik pada lampiran V angka 4 kolom 4 angka 1 dan 2 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 tentang Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu diadakan pembetulan sebagai berikut:
  
 
1.1.
Pada lampiran V angka 4 kolom 4 angka 1
   
 
 
tertulis:
 
 
Untuk Kanwil VI DJP
 
 
Surat Ketetapan Pajak PPN dan PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp1.000.000.000,- sampai dengan Rp7.500.000.000,-
   
 
 
Terdapat salah ketik seharusnya adalah:
 
 
Untuk Kanwil VI DJP
 
 
Surat ketetapan pajak PPN dan PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp1.000.000.000,- sampai dengan Rp7.500.000.000,-.
   
 
1.2.
Pada lampiran V angka 4 kolom 4 angka 2
   
 
 
tertulis:
 
 
Untuk Kanwil DJP Lainnya
 
 
Surat Ketetapan Pajak PPN dan PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp250.000.000,- sampai dengan Rp3.000.000.000,-
   
 
 
Terdapat salah ketik, seharusnya adalah:
 
 
Untuk Kanwil DJP Lainnya
 
 
Surat ketetapan pajak PPN dan PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp250.000.000,- sampai dengan Rp3.000.000.000,-.
   
2.
Dengan adanya perbaikan atas salah ketik tersebut di atas yaitu dari Surat Ketetapan Pajak menjadi surat ketetapan pajak maka wewenang yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah bukan hanya Surat Ketetapan Pajak saja, namun termasuk surat ketetapan pajak lainnya.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
29 Oktober 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.