Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.5/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.5/1989 TENTANG
TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 KUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini disampaikan salinan Surat Koordinator Harian Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor: S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 yang ditujukan kepada Kantor Konsulen Pajak "Hamid Widjaja" mengenai Tanggung Jawab renteng Pasal 33 KUP untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
29 Juni 1989
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.