Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.51/1996

Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN DAN PELAYANANNYA (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 36-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Untuk mencegah timbulnya kerancuan dalam pelaksanaan Surat Edaran Kami Nomor SE-25/PJ.51/ 1996 tanggal 8 Juli 1996, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Syarat mengenai tempat dibuatnya stempel/master untuk kaset isi jenis A dan jenis B, demikian pula untuk compact disc jenis CD.1 dan jenis CD.2, tidak mutlak menentukan pada jenis yang mana rekaman suara tersebut harus digolongkan. Pada umumnya, stempel/master kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD. 1. dibuat di dalam negeri. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa stempel/master tersebut terpaksa dibuat di luar negeri misalnya dalam proses mixing dan finishing. Demikian pula tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu saat terjadi yang sebaliknya yaitu bahwa untuk stempel/master kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD. 2. dibuat di dalam negeri.
2.
Oleh karena itu:
 
2.1.
Kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD. 1. tetap harus dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di luar negeri,
 
2.2.
Kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2 dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di dalam negeri.
 
 
 
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
 
22 Juli 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.