Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.41/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.41/1998
 
TENTANG
 
PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PPH TAHUN 1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berhubung masih ada beberapa masalah yang berkaitan dengan penyusunan SPT Tahunan PPh tahun 1998, maka pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 yang di atur dalam point 1 SE-08/PJ.24/1998 belum bisa dilaksanakan. Oleh karena itu pengaturan pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 tetap akan dilakukan seperti tahun sebelumnya.
 
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
28 September 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.