Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-304/PJ./1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-304/PJ./1999 TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam hal penyalahgunaan nama Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk mempublikasikan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Pempublikasian pengumuman tersebut dapat dilakukan dengan cara menyertakannya dalam pengiriman SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara.
| |
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
1 Agustus 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DRS. MAR'IE MUHAMMAD
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.