Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-302/PJ.11.2/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-302/PJ.11.2/1991 TENTANG
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-106/PJ.11/1991 TANGGAL 6 JUNI 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dan penyempurnaan kebijaksanaan pemeriksaan/verifikasi yang sedang digarap serta masukan dari beberapa KaKanwil, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu disempurnakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sambil menunggu penyempurnaan secara menyeluruh dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka perlu ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A.
|
Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991.
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Nomor urut 44 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
"a.1).
|
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp500.000.000,-".
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
"a.2).
|
Surat ketetapan pajak (SPb,SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perorangan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp50.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp250.000.000,-".
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Nomor urut 44 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
"a.1).
|
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perorangan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp10.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp50.000.000,-".
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
"a.2).
|
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perorangan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp10.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp50.000.000,-".
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
B.
|
Lampiran V Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Nomor urut 2 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
"a.1).
|
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp100.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp500.000.000,- sampai dengan Rp1.000.000.000,-".
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
"a.2).
|
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perorangan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-".
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Nomor urut 2 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
"a.1).
|
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp25.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,- atau kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp100.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-".
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
"a.2).
|
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp10.000.000,- sampai dengan Rp25.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,-".
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
C.
|
Tambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam lampiran V dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991.
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam lampiran V terdapat penambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada KaKanwil DJP sebanyak 2 (dua) wewenang, yang belum diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991, yaitu sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Nomor urut 15
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Nomor urut 16
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
02 Agustus 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.