Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.43/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-29/PJ.43/2001
 
TENTANG
 
PENGAWASAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh FINAL ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, untuk pengawasan lebih lanjut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kepala Kantor Wilayah agar meminta data tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final pada masing-masing bank/cabang bank kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia dimana Kantor Wilayah berkedudukan dan menyalurkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan.
2.
Yang dimaksud dengan data tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final sebagaimana dimaksud di atas adalah laporan dari masing-masing bank/cabang bank kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final secara global (tidak terperinci atas masing-masing deposito/tabungan).
3.
Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan analisa atas data pemotongan PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI tersebut, untuk dibandingkan dengan jumlah setoran PPh final masing-masing bank di wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
4.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan, Kantor Pelayanan Pajak agar meminta penjelasan kepada bank/cabang bank yang bersangkutan tentang perbedaan dimaksud, dengan tembusan kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia dari mana data tersebut diperoleh.
5.
Apabila bank/cabang bank tidak merespon permintaan tersebut, agar diberikan surat tegoran dengan tembusan kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia yang bersangkutan.
6.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melaporkan tindak lanjut atas data Bank Indonesia tersebut kepada Kantor Wilayah yang bersangkutan setiap triwulanan, paling lambat 20 hari setelah akhir triwulan, dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
26 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.