Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.54/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-28/PJ.54/1995 TENTANG
PENEGASAN MENGENAI BATAS MAKSIMUM 7% DAN PENGERTIAN PEMERIKSAAN (SERI PPN 22 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Untuk menghindarkan keragu-raguan dalam menerapkan ketentuan batas maksimum kelebihan Pajak Masukan setiap Masa Pajak yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.01/PJ/1995 tanggal 4 Januari 1995 dan pengertian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, perlu disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
| |
|
1.
|
Ketentuan mengenai batas maksimum Pajak Masukan yang dikembalikan setiap Masa Pajak, yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 7% dari nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak. Disamping itu, pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang dilakukan pada setiap Masa Pajak tersebut bersifat sementara, karena pada akhirnya kelebihan Pajak Masukan yang terjadi dalam 1 tahun pajak akan dihitung kembali dan akan dikembalikan seluruhnya, jika kelebihan Pajak Masukan tidak terserap oleh Pajak Keluaran selama tahun berjalan atau jika Surat Pemberitahuan Masa Pajak terakhir dari tahun buku masih menunjukkan lebih bayar.
|
| Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka dalam menghitung batas maksimum 7% Saudara tidak perlu melakukan pemisahan antara Faktur Pajak berasal dari bahan baku/pembantu atas Barang Kena Pajak yang diekspor atau yang diserahkan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dengan barang modal, barang yang masih dalam stok, biaya promosi dan lain-lain. Dalam hal ekspor, batas maksimum 7% dihitung langsung dari nilai ekspor menurut PEB yang telah difiat muat dan untuk penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai batas maksimum 7% dihitung langsung dari penyerahan yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Semua kelebihan Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang menurut ketentuan perpajakan dapat dikreditkan, sepanjang masih di bawah batas maksimum 7%, dapat dikembalikan seluruhnya. | |
|
|
|
|
2.
|
Pengertian pemeriksaan menurut Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.01/PJ/1995 adalah pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 625/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Dalam rangka penyelesaian permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dapat juga melakukan pemeriksaan, namun terbatas pada Pengusaha Kena Pajak yang diperiksa karena termasuk dalam kriteria pemeriksaan lengkap.
|
|
|
|
|
Perlu ditegaskan bahwa selama ketentuan mengenai Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan belum diterbitkan agar Saudara tetap berpedoman pada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP.04/PJ/1993 tanggal 15 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP.55/PJ/1993 tanggal 2 Nopember 1993 tentang Tata Cara Verifikasi Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
| |
|
| |
|
26 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.