Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.51/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-28/PJ.51/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN NAMA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN PENGESAHAN TERHADAP BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa untuk buku yang tidak termasuk dalam pengertian buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai apabila telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
| |
|
Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengesahan terhadap buku-buku yang dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umum adalah Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
| |
|
| |
|
Untuk lebih memudahkan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.51/2002 tanggal 28 Pebruari 2002 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
| |
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
25 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.