Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.43/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-28/PJ.43/2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-529/PJ/2001 TANGGAL 20 JULI 2001
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-529/PJ/2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah sebagai berikut:
1.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dari harga bandrol dan bersifat final.
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2001.
3.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ./1997 tanggal 31 Januari 1997 dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
 
24 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.