Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-280/PJ/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-280/PJ./1998
 
TENTANG
 
OKNUM YANG MENYALAHGUNAKAN NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan nama dan jabatan Direktur Jenderal Pajak, baik yang mengaku sebagai famili, teman dekat, maupun yang mengaku bertindak atas permintaan/persetujuan dari A. Anshari Ritonga sebagai Direktur Jenderal Pajak ataupun atas suruhan/permintaan ibu Dirjen Pajak untuk mendatangi/menelpon atau mengirim surat guna mendapatkan fasilitas atau permintaan sesuatu, maka dengan ini ditegaskan bahwa semua hal tersebut tidak benar dan supaya tidak dilayani. Untuk itu diminta perhatiannya agar waspada dan apabila ada yang datang menghubungi Saudara seperti dimaksud di atas supaya dilaporkan kepada yang berwajib untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Demikian agar dimaklumi.
 
17 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.