Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.6/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-27/PJ.6/1998
 
TENTANG
 
PENEGASAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN PENILAI PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sebagai upaya penertiban penyampaian usulan penetapan angka kredit oleh masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Angka kredit bagi pejabat fungsional Penilai PBB ditetapkan Nihil jika usulan tidak sesuai dengan angka IV butir 3 huruf a sampai dengan c Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
  
2.
Usul penetapan angka kredit dari masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari untuk masa penilaian Juli-Desember dan tanggal 31 Juli untuk masa penilaian Januari-Juni.
 
Angka kredit yang disampaikan oleh pejabat fungsional Penilai PBB yang melebihi jangka waktu tersebut akan diberikan nilai Nihil.
 
Angka Kredit masa penilaian Januari-Juni 1998 dan sebelumnya masih diberikan kesempatan kepada pejabat fungsional Penilai PBB untuk menyampaikan usulan penetapan angka kredit dimaksud selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Oktober 1998.
  
3.
Angka kredit yang ditetapkan harus mempertimbangkan kewajaran dan sesuai dengan tugas masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB sebagaimana diatur dalam surat edaran bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
11 Agustus 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.