Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.6/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-27/PJ.6/1994 TENTANG
PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengenaan PBB atas mesin antara lain menyangkut definisi mesin yang dikategorikan sebagai bangunan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan tata cara penilaian mesin, maka pelaksanaan pengenaan PBB atas mesin mulai tahun fiskal 1994 ditangguhkan.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
18 Mei 1994
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd. MACHFUD SIDIK | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.