Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.6/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-27/PJ.6/1994
 
TENTANG
 
PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengenaan PBB atas mesin antara lain menyangkut definisi mesin yang dikategorikan sebagai bangunan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan tata cara penilaian mesin, maka pelaksanaan pengenaan PBB atas mesin mulai tahun fiskal 1994 ditangguhkan.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
18 Mei 1994
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.