Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-273/PJ.1/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-273/PJ.1/2002 TENTANG
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dengan ini diberitahukan hal sebagai berikut:
| ||
| 1. |
Dasar penghitungan PPh pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 17 ayat (1) huruf a, menjadi:
| |
|
|
a.
|
Lapisan penghasilan kena pajak s.d. Rp25.000.000,00 dikenakan tarif 5%;
|
|
|
b.
|
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp25.000.000,00 s.d. Rp50.000.000,00 dikenakan tarif 10%;
|
|
|
c.
|
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000,00 dikenakan tarif 15%;
|
|
|
d.
|
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp100.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00 dikenakan tarif 25%;
|
|
|
e.
|
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp200.000.000,00 dikenakan tarif 35%;
|
|
2.
|
Diharapkan maksud dari Surat Edaran ini dapat disampaikan kepada para Bendaharawan TKPKN dan Pembuat Daftar TKPKN di lingkungan unit kerja Saudara;
| |
|
3.
|
Guna mengingat kembali mengenai cara penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN, bersama ini kami lampirkan contoh.
| |
|
| ||
|
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan kepada Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
| ||
|
| ||
|
2 September 2002
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
MOCH. SOEBAKIR
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.